oleh

Hearing Pansus LPJ Kepala Daerah Way Kanan Ditunda, DPRD Tunggu Kesiapan Pihak Eksekutif

-Umum-39 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Way Kanan, Senin (22/6), akhirnya ditunda.

Penundaan tersebut terjadi setelah pihak legislatif menilai sejumlah unsur dari pihak eksekutif belum siap mengikuti agenda pembahasan yang menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran berjalan.

Semula, rapat hearing dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, pelaksanaannya sempat diundur hingga pukul 13.00 WIB dengan harapan seluruh pihak yang diperlukan dapat hadir. Setelah menunggu beberapa waktu, rapat akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Ketua Pansus LPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 DPRD Way Kanan, Hamim Akbar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena sejumlah unsur penting yang diperlukan dalam pembahasan belum dapat hadir secara lengkap.

Menurutnya, ketidaksiapan yang dimaksud bukan hanya terkait kehadiran peserta rapat, tetapi juga menyangkut sejumlah kebutuhan yang diperlukan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

“Belum siap dalam artian kehadiran dan beberapa hal yang diperlukan oleh anggota DPRD untuk pembahasan hearing ini,” ujar Hamim.

Ia menegaskan bahwa pembahasan LPJ merupakan agenda strategis yang membutuhkan keterlibatan penuh dari seluruh pihak terkait agar proses evaluasi dapat berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.

Karena itu, kata Hamim, daripada pembahasan berlangsung berlarut-larut tanpa menghasilkan substansi yang maksimal, Pansus memilih menunda pelaksanaan hearing hingga seluruh unsur yang diperlukan benar-benar siap.

“Daripada nanti berlarut-larut dan pembahasannya tidak maksimal, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai semua kesiapan sudah terpenuhi,” katanya.

Dalam agenda hearing tersebut, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadwalkan memaparkan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025. Paparan tersebut nantinya menjadi bahan bagi DPRD untuk melakukan pendalaman, evaluasi, serta penyusunan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

Namun berdasarkan kondisi yang ada, beberapa kepala OPD diketahui sedang menjalankan tugas di luar daerah sehingga tidak dapat mengikuti rapat. Selain itu, Bupati Way Kanan dan Sekretaris Daerah juga memiliki agenda lain yang membuat keduanya berhalangan hadir.

Ketidakhadiran sejumlah pejabat kunci tersebut dinilai dapat menghambat jalannya pembahasan, mengingat berbagai pertanyaan, klarifikasi, dan penjelasan yang dibutuhkan anggota DPRD memerlukan jawaban langsung dari pihak yang berwenang.

Pansus pun memilih untuk menunggu hingga seluruh unsur yang dibutuhkan dapat hadir secara lengkap sehingga pembahasan dapat berlangsung lebih mendalam dan menghasilkan kesimpulan yang objektif.

Sebagai salah satu instrumen pengawasan DPRD, pembahasan LPJ Kepala Daerah memiliki peran penting dalam menilai efektivitas pelaksanaan program pembangunan, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Melalui forum tersebut, DPRD tidak hanya melakukan evaluasi terhadap capaian pemerintah daerah, tetapi juga memberikan berbagai rekomendasi perbaikan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan ulang hearing Pansus LPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 tersebut. DPRD Way Kanan menyatakan akan kembali menjadwalkan rapat setelah seluruh pihak terkait menyatakan kesiapannya untuk mengikuti pembahasan secara menyeluruh. (RWK/AT)