GANTENG GANTENG MALING SAWIT

sosial Budaya6 Dilihat

Blambangan Umpu.RWK- Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu meringkus DH (24) dan AM (24) keduanya warga Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana curat Buah sawit  di Kampung Kotabaru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, milik Imam Sadali dan Nuryasin yakni pada hari Minggu  tanggal 12 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib yang berada di Kampung Kotabaru Negeri Agung pada pukul 000-.00 semalam.

Baca Juga  Pemerintah Kampung Karang Agung Lakukan Musyawarah RPJMKam

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menjelaskan, terjadinya curat (pencurian dengan pemberatan) 45 tandan sawit milik Imam Sadali dan Nuryasin yakni pada hari Minggu  tanggal 12 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib yang berada di Kampung Kotabaru Negeri Agung.

“Saat itu, saksi melihat  pelaku  sedang berada di kebun korban mengambil tandan sawit yang sudah dimasukan ke dalam obrok dan membawanya dengan sepeda motor lalu pergi dari kebun milik Imam Sadeli, lalu saksi ( Adi red ), memberitahukan hal itu ke Imam Sadali, yang langsung melihat kebunnya dan menyaksikan dan melihat ada bekas pelaku mencuri sawit, sehingga Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti, dimana estimasi kerugian korban mencapai Rp. 2.700.000.” ujar Kompol A Yudi Taba.

Baca Juga  SLCC PGRI Way Kanan Adakan Kegiatan Perdana Pelatihan Quizziz Sebagai Media Pembelajaran

“Setelah mendapatkan laporan polisi dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 00.00 WIB melakukan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku, hasilnya kedua pelaku diketahui sedang berada dirumahnya dan langsung  berhasil diamankan di rumahnya masing masing di Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung, tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga  Lagi Lagi !Operasi Antik Krakatau Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya itu kedua pelaku akan kita bidik dengan pasal 363 KUHP,”Imbuh Kapolsek. RWK I

https://luglawhaulsano.net/4/8420418