[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu.RWK– Kabupaten Way kanan semakin dewasa, akan tetapi berbagai persoalan terus bermunculan, hal itu diduga akibat terlalu lama terlena dengan kebiasaan usang yang semestinya tidak lagi berlaku dimasa kini, terbaru PT Bintang Seribu Way Kanan, mengajukan gugatan terhadap Kelompok Kerja Pemilihan Konstruksi III Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah kemarin (15/9)ke Pengadian Negeri Blambangan Umpu, hal itu tak lepas dari polemik yang ada pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan yang diduga bermasalah masih terus berlanjut dan belum ada penyelesaian.
Kuasa Hukum PT. Bintang Seribu Way Kanan Fery Soneri,SH membenarkan hal itu ( Pendaptaran gugatan terhadap Kelompok Kerja Pemilihan Konstruksi III Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah, red ),

“Kami dari Kantor Pengacara Fery Soneri & Rekan sebagai Kuasa Hukum PT. Bintang Seribu Way Kanan telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Kelompok Kerja Pemilihan Konstruksi III dkk dan telah terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN Bbu, demikian penjelasan Fery Soneri ketika ditemui di Kantor PT. Bintang Seribu Way Kanan,” ujar Feri soneri pagi ini (16/9).
Menurut Fery Soneri, materi gugatan yang dilakukan adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Pembatalan Pemenang Tender Dengan Metode Pasca Kualifikasi Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Way Kanan karena diduga melanggar dan bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku dalam hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
“ Klein kami ( Penggugat PT. Bintang Seribu Way Kanan red ), dalam petitum gugatannya meminta kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya selama pemeriksaan perkara gugatan berlangsung untuk menghentikan segala kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dan menyatakan batal dan tidak sah proses kegiatan tender Tahap Ketiga kegiatan Pengumuman tender Dengan Metode Pasca Kualifikasi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
Gugatan sudah kami daftarkan, selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditentukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu ungkap Fery Soneri.”ujar Feri.
Pernyataan Feri Soneri tersebut di benarkan oleh Direktur PT. Bintang Seribu Way Kanan Zapta Purnama. Dimana menurut Zapta bahwa langkah hukum yang ia tempuh itu perdata karena pihaknya merasa sangat dirugikan oleh pihak Tergugat yang secara sewenang wenang memperlakukan perusahaan dalam proses pelelangan tersebut.
“Kami siap membuktikan gugutan kami dalam persidangan nanti, bagaimana cara kerja yang dilakukan pihak Tergugat sebagaimana dimuat didalam gugatan dalam proses pelelangan tersebut yang sangat merugikan kami sebagai peserta lelang.Selain itu permasalahan ini juga akan kami bawa ke kepolisian karena sudah menyangkut kejahatan Cyber” ungkap Zapta.
Fery Soneri berharap para pihak yang digugat akan hadir di persidangan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu nanti.
Sayangnya, Kiemas Ketua Pokja (Kelompok Kerja Pemilihan Konstruksi III red ), tidak mengangkat saat teleponnya di Konfirmasi terkait dengan tuduhan dan gugatan PT. Bintang Seribu Way Kanan, RWKI /AT