Fery Soneri : Tergugat Belum Siap Sediakan Resume

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Mediasi terkait dugaan masalah Proyek Pembangunan Daerah, rupanya tidak berjalan dengan lancar dan harus diundur kembali sampai tanggal 19 Oktober yang akan datang, Rabu (6/10).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT. Bintang Seribu Way Kanan Fery Sonery, S.H. dan Hodi Feryansyah, S.H. selaku penggugat.

“Mediasi kali ini dilakukan untuk penyampaian resume dari dua belah pihak. Namun, pihak tergugat belum siap menyediakan resume,” jelas Fery.

Baca Juga  Kampung Negeri Baru Himbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Fery melanjutkan bahwa pihak tergugat mengaku kalau mereka masih belum tahu apa yang diinginkan pihak penggugat.

Dari keterangan yang didapatkan juga, terlihat bahwa para tergugat seolah tidak mendengarkan perintah Vadesa Lucia Martina, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator yang dipilih.

Hal itu karena perintah membawa Resume dalam mediasi kali ini sudah diperintahkan Vadesa dari minggu lalu untuk kedua belah pihak.

Baca Juga  Satbinmas Polres Way Kanan Salurkan Baksos di HUT Satpam ke-41

“Hakim Mediator sendiri sudah memberi perintah untuk membawa resume pada mediasi kali ini. Selain resume, alasan mediasi ditunda juga karena pihak PT. LSM tidak hadir,” tegas Fery.

Di tempat yang sama, pihak Kelompok Kerja Pemilihan Konstruksi III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Way Kanan yang diwakili oleh Kemas dan Nardi selaku Tergugat I, Pejabat Pembuat Komitmen yang diwakili oleh Septama selaku Tergugat II, serta Pengguna Anggaran yang diwakili oleh Drs. Juanda, M.M. yang juga mejabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Way Kanan selaku Tergugat III, tidak memberikan tanggapan apapun.

Baca Juga  Gerai Vaksin Tanjung Dalam Di serbu warga "Minta Di Suntik "

Para tergugat segera pergi dengan mobil yang mereka miliki ketika akan dikonfirmasi oleh pihak media. (RWK/AT)