Pada saat diperjalanan, kedua korban secara tiba-tiba dihadang oleh seorang pria yang menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) dan menodongkan kepada Korban, sembari berkata ‘Turun Turun Turun’.
Mendengar kalimat tersebut, korban langsung turun dari sepeda motornya, lalu datang lagi rekan pelaku 1 orang yang membawa sebilah parang dari arah belakang korban dan langsung merampas 2 buah tas yang berisi 3 unit HP dan uang Rp 1 juta sembari melontarkan kalimat.
“Jangan Jingok jingok, Agek Kau Ku Bunuh,” ungkap Kompol Iwan, menirukan pelaku bekal.
Kemudian pada saat itu, lanjutnya, pelaku pertama mengambil 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat milik korban, lalu kedua pelaku langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, Kedua korban pun langsung melapor pada Polres OKU Selatan. Usai mendapati laporan tersebut pihak Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Satres mendapatkan Barang Bukti 1 unit HP, dari salah satu Pelaku yang berada di Desa Karang Indah.
“Hasil dari introgasi yang dilakukan, Satres mendapatkan bukti petunjuk untuk melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka lainnya,” tegasnya.
Adapun tersangka yang telah diamankan, AP (23) warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, BL (30), warga yang sama.
Kedua Tersangka berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres OKU Selatan dikediaman pelaku, pada Hari Selasa 4 Oktober 2022.
Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, sambungnya, Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 Unit HP Samsung Galaxy A11, A12, 3 unit Motor Honda Beat, 1 Honda Revo dan 1 Bilah senjata Tajam jenis Pisau.
“Kedua Tersangka yang telah kita amankan akan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 22 KUPidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun Penjara,” tandasnya. *
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan Judul “dor-timah-panas-bersarang-di-kaki-begal” https://radarlampung.disway.id/read/655914/dor-timah-panas-bersarang-di-kaki-begal



