Disnakertrans Way Kanan: Verifikasi Penerima BSU Dilakukan Pusat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),– Pemkab Way Kanan memastikan tidak terlibat secara langsung dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP. mengatakan, Program tersebut langsung dari pemerintah pusat. Kewenangan pendataan dan verifikasi data penerima BSU, juga menjadi kewenangan pusat.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Rakor Dengan OPD

”Kabupaten/kota tidak tercantum dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Way Kanan. Senin (9/8)

Lebih lanjut, Arie mengungkapkan bahwa pemkab Way Kanan akan tetap mengawal program tersebut hingga terealiasasi. ”Agar tetap berjalan optimal, kami mengawal dan memfasilitasi semua program yang dilaksanakan pusat,” tambahnya.

Arie mengaku pihaknya tidak dilibatkan, baik pendataan calon penerima BSU maupun verifikasi data. ”Kami tidak diberi wewenang. Namun secara moral kami tetap mengawal,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Kampung Bengkulu Raman Siap Laksanakan Pilkakam Mei Mendatang

Pada kesempatan tersebut, Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait data penerima BSU di Kabupaten Way Kanan. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima keterangan apapun.

“Pihak kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Pusat untuk data Nama penerima BSU di Way Kanan. Tetapi, kami belum menerima jawaban apapun. Persyaratan penerima BSU jugakan disesuaikan dengan zonasi didaerah tersebut, dan Level penerapan PPKM. Jika melihat dari persyaratan tersebut, Way Kanan sudah masuk kategori, tetapikan Zonasi Way Kanan ini tidak menentu jugakan,” ungkapnya.

Baca Juga  Kabag ops Polres Way Kanan dan Kapolsek Baradatu Kawal Langsung Hari Terakhir Paskah 2021.

Menurut Arie, sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, program BSU ditangani Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana utama. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan diminta menyediakan data calon penerima. (RWK/Dima)