Disnakertrans Akan Panggil Kembali PT.PML

sosial Budaya3 Dilihat
Foto: Syukur (53) Salah Satu Karyawan PT. PML Kabupaten Way Kanan Yang Sedang Memperjuangkan Haknya

Blambangan Umpu(RWK), – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan, akan kembali memanggil beberapa atasan dari PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan. Tentunya pemanggilan tersebut masih saja berkaitan dengan pelaporan tidak dibayarkannya gaji salah satu karyawan. Rupanya, pertemuan – pertemuan sebelumnya tidak berjalan dengan mulus, sehinggal akan dilakukan pemanggilan kembali, Kamis (3/6).

Salah satu ASN yang berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kanan menjelaskan, apabila memang masih tidak bisa ditemukan jalan keluar, maka laporan tersebut akan diteruskan menuju Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi. “Kalau memang tidak akan menemukan titik temu, tentunya kami akan meneruskan laporan ini ke Provinsi mas,” jelas salah satu ASN yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga  Polsek Negara Batin Siap Bermitra Dengan Radar Way Kanan

“Mudah – mudahan pertemuan yang akan datang nanti bisa menyelesaikan masalah antara karyawan dengan PT tersebut,” lanjutnya.

Terpisah, Syukur (53) sang pelapor menyebutkan hanya ingin mendapatkan haknya sebagai karyawan. “Saya cuma ingin mendapatkan hak saya saja. Sudah berapa kali saya temui dan bicarakan baik – baik namun seperti tidak ada tanggapan. Mudah – mudahan masalah ini bisa cepat selesai,” terang Syukur.

Baca Juga  Campang Lapan Tetapkan Penerima BLT DD Tahun 2022 Melalui Muskamsus.

Di lain pihak, salah satu pekerja di PT. PML Kabupaten Way Kanan, mengaku bahwa mereka tidak mengetahui apa – apa terkait pemanggilan dari Dinas Nakertrans Kabupaten Way Kanan tersebut.

“Terkait pemanggilan Dinas yang lalu, tidak ada keterangan dari pak Managernya mas. Jadi saya dan kawan – kawan juga tidak tahu apa – apa,” terang salah satu karyawan yang juga berstatus sebagai Asisten di PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan.

Sedangkan, untuk Manager dan atasan lain dari PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan belum ada yang memberikan konfirmasi apapun terkait masalah tersebut.

Baca Juga  Hindari Kerumunan, UPT Puskes Gunung Labuhan Rilis Nama Peserta

Sebagai informasi, pemanggilan PT. PML Kabupaten Way Kanan oleh Disnakertrans Kabupaten Way Kanan, ialah lanjutan proses dari pelaporan salah satu karyawan terkait gaji yang tidak dibayarkan.

Sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Tapi memang belum mendapatkan hasil dari pertermuan – pertemuan tersebut. Itulah mengapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan kembali memanggil PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Way Kanan tersebut.

Supri, salah seorang manager di PT. PML Kabupaten Way Kanan juga yang sebelumnya datang pada pemanggilan tersebut juga masih belum bisa memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi. (RWK/AT)