Gunung Labuhan-RWK, -Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Bismijanadi SE menyikapi Dugaan TKSK Kecamatan Gunung Labuhan yang mengelola E-Warung bagi Kampung Bengkulu Rejo.
Dinsos Way Kanan, akan segera menindak lanjuti atas pemberitaan Radarwaykanan. dimana, pihaknya akan secepatnya melakukan kroscek dan memanggil TKSK yang bersangkutan untuk dimintai keterangan nya.
” Siap, segera di TL pak, Kami akan cek dulu kebenarannya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan”tegas Bismi, Rabu (22/12/21).
Menurut dia, telah menyalahi aturan jika TKSK turut dalam pengelolaan E-Warung.
“Yang jelas TKSK tidak boleh mengelola E-warung”jelasnya.
Dilanjukannya, pihaknya akan mengambil tindakan berupa pemberhentian TKSK yang telah melanggaran aturan.
“TKSK mengelola E-warung, maka dia harus diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, TKSK Kecamatan Gunung Labuhan Diduga menjadi/mengelola E-Warung.
Sementara dalam prosedur Pedoman Umum Program Sembako yang terdiri dari 212 Halaman, pada halaman 58 syarat menjadi E-Warung Poin (i) tidak dihalalkan untuk ASN (Termasuk TNI/Polri), Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Atau Badan Permusyawaratan Kelurahan, (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM Pelaksana Keluarga Harapan baik perorangan maupun berkelompok membentuk Badan Usaha.
Namun, sangat disayangkan TKSK Gunung Labuahan Apun mengangkangi Pedom tersebut, yang mana dirinya merupakan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan namun diduga malah menjadi E-Warung Kampung Bengkulu Rejo.
Dan hal ini ditemukan berdasarkan Investigasi Radarwaykanan, bahwa benar ditemukan adanya penyaluran Bahan Pangan BPNT Kemarin, Selasa (21/12) yang dilakukan oleh KPM BPNT di E-Warung milik TKSK Gunung Labuhan.RWK/KDR