[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Umpu Semenguk (RWK), – Menindak Lanjuti Dugaan Oknum Pemerintah Desa/Kampung yang tidak mengetahui jelas tumbuh kembang pembangunan yang ada di sebuah Kampung, seperti halnya yang ditemukan Wartawan Radar Way Kanan, Pada pembangunan Siring Pasang yang terletak di dalam salah satu wisata yg ada di Kabupaten Way Kanan (Curup Kereta*red) Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/6) Beberapa Hari Lalu.
Tentunya Hal ini di ungkapkan Kepala Kampung Rambang Jaya Eli Sejahtra sa’at dikonfirmasi Melalui Via Whatshapp mengenai Pembangunan siring pasang tersebut, “Kalo yang kata kamu kepingan semen memang harus gitu karena juklak juknisnya demikian prikes itu namanya. Sekarang ngak boleh pakai pasangan batu kecuali d pinggir jurang. makanya punya kita hanya 100 m yang pasangan, Kalo lebih jelasnya konfirmasi ke kelompok P3A nya karena itu yang ngurus kelompok bukan saya,” Ujar Eli Sejahtra Sa’at dikonfirmasi.
Hal senada juga di ungkapkan Sekretaris Kampung Rambang Jaya Udin Sa’at dikonfimasi Mengenai Pembangunan itu, Dia Mengatakan,” saya kurang paham pak apa dari APBD provinsi atau pusat, maaf betul pak saya bener-bener gak paham,”UngkapNya Melalu Via Whatsapp.
Dari keterangan oknum Pemerintah Kampung Rambang Jaya ini, Diduga sangat di sayangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui jelas pembngunan itu berasal, Padahal tercatat jelas dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Salah satu kewajiban Kepala Desa dan Perangkatnya adalah menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa/Kampung yang baik yang salah satunya tentang Administrasi Pembangunan di sebuah Desa/Kampung.
Terkait Dugaan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK) Kabupaten Way Kanan akan segera Memanggil Oknum Pemerintah Kampung Rambang Jaya tersebut, Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Melalui Kepala bidang Keuangan dan Aset Kampung, Rawan Utara Mengatakan Pihak Nya akan Memanggil dan Mengkoordinasikan dugaan tersebut. “Nanti saya coba koordinasikn ke kampung terkait hal ini. Trimakasih infonya,”Ungkap Rawan Utara.
Sebagai Catatan, Diduga Selain Oknum Pemerintah Kampungnya tidak mengetahui jelas mengenai Pembangunan tersebut, terlihat lagi pada Pembangunan tidak memiliki papan nama keterangan pembangunan siring pasang yang terletak didalam curup kereta yang memiliki panjang 100 M di Kampung Rambang Jaya tersebut.
Tentunya ini menyalahi, Secara khusus pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Dan Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).(RWK/AWAL).