[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Baradatu (Rwk)- Dinas perindustrian dan Perdagangan kabupaten Way Kanan menggelar sidak harga minyak goreng, pedagang di pasar tradisional Gunung Katun dan Minimarket Alfamart setempat hari ini, (1/2).
Di temukan pantauan dilapangan bahwa, harga masih tidak sesuai dari harga ketetapan pemerintah, alias masih tinggi. Padahal pemerintah sudah menetapkan harga Minyak goreng premium Yakni 14 ribu rupiah.
Kepala Dinas Indag Way Kanan Kiki Christanto melalui kabid Perdagangan Yeni Triyana mengatakan bahwa, Sebagian sudah sesuai yang diarahkan pemerintah cuma sebagian ada juga yang belum mau melaksanakan.
Dengan alasan, masih beli dengan harga tinggi saat pembelian stock lama. “padahal dua minggu yang lalu, sudah kami sosialisasi kan untuk segera berkomunikasi langsung dengan pemasok,”ungkap Kabid Yeni.
Sehingga menurutnya, per tanggal 1 Februari sudah melaksanakan harga HET yang sudah diatur oleh pemerintah.RWK/Anta