Dilarang Mudik ! Polsek Gunung Labuhan Pasang Himbauan

sosial Budaya3 Dilihat
Foto : Anggota Polsek Gunung Labuhan Sedang melakukan pemasangan himbauan larangan Mudik

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan RWK,- Sebagai upaya pencegahan melonjaknya penyebaran Covid-19, menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Polsek Gunung Labuhan beserta jajarannya melakukan pemasangan spanduk larangan mudik lebaran, Jum’at (30/04)

Pemasangan spanduk larangan mudik tersebut dilakukan pada tempat-tempat strategis yang dapat terlihat oleh masyarakat, terutama tempat umum pemukiman dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan.

Spanduk tersebut diantaranya bertuliskan “Jangan mudik, sayangi keluarga di kampung halaman” dengan kalimat penegasan “Virus bukan oleh-oleh untuk keluarga yang ada di kampung” ayo bersama kita cegah penyebaran virus corona!!

Baca Juga  Kampung Kota Jawa Siap Dalam Kepanitiaan PIlkakam 2021

Spanduk lainya, “Jangan Mudik !! Jangan panik, sayangi diri keluarga dan orang tua di kampung halaman, pantang pulang sebelum Corona menghilang bersama kita cegah penyebaran Covid-19.

Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari mengatakan, bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat.

“Alhamdulillah kita telah memasang himbauan tersebut sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu,” kata AKP.Jauhari.

Baca Juga  DUH HARGA KARET KEMBALI TURUN MASYARAKAT MULAI MERENUNG.

AKP.Jauhari menjelaskan, imbauan itu Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik telah diberlakukan.

Dimana pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Baca Juga  Jorok! Sampah Berserakan di Jalan Tulung Buyut, Desa Gedung Raja Lampura

“Dengan adanya imbauan larangan untuk mudik tersebut, dengan harapan untuk diketahui seluruh wilayah agar diketahui oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat tidak mudik dan mentaati peraturan peraturan pemerintah serta ikut berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Saya berharap kepada masyarakat untuk menyampaikan pesan ini kepada sanak saudaranya yang berada di luar daerah untuk bersama-sama sinergi serta mensosialisasikan dukungan kita terhadap pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19,”Tegas Jauhari. RWK/Oksi