Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Kepada Wanita, Boy Diringkus Polisi Way Kanan

RADARWAYKANAN.COM,-Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak cabul terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (29/04/2024).

Tersangka yang diketahui bernama RS alias Boy (23) dan beralamat di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, yang dalam laporan diberi inisial Dara (11), bukan nama sebenarnya.

Baca Juga  Adipati Resmikan Masjid Nurul Huda Kampung Tiuh Baru Negeri Besar

Menurut Kapolsek Gunung Labuhan, Iptu Abdul Haris, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menjaga warung di Kampung Gunung Labuhan. Pelaku datang dan awalnya hendak membeli air mineral, namun kemudian melakukan tindakan cabul dengan meremas bagian dada kiri korban sebelum pergi meninggalkannya.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan.

Baca Juga  Waspada! 11 Wilayah di Indonesia Bakal Dihantam Cuaca Ekstrem Hari Ini, Mana Saja?

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan tanpa perlawanan di Kampung Gunung Labuhan pada Minggu (28/04/2024) sekitar pukul 15:00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, di mana pelaku dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. RWK I