“Sebelum diduga mengakhiri nyawa korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB terjadi keributan antara korban dengan pelaku di bagian ruang keluarga rumah korban, Korban dibanting pelaku kearah samping sehingga kepala dibagian belakang korban terbentur ke lantai, belum puas pelaku juga mencekik korban hingga tewas
Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah (dapur red ),lalu pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh tersangka agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri.
Pengakuan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung yang melakukan autopsi antara lain Hasil pemeriksaan luar, terdapat cairan darah yang keluar dari liang telinga kanan, Bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan, luka memar pada lengan kiri atas dan bawah sisi dalam, luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar pada paha kanan sisi luar, luka lecet tekan pada tungkai bawah kaki kiri sisi depan, luka memar pada tungkai bawah kaki kiri sisi dalam dan luka memar pada tungkai bawah kaki kanan sisi luar.
Sedangkan hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, ditemukan retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, ditemukan resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri, ditemukan pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak, otak besar dan di beberapa organ dalam.
“Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakain pelaku, dan atas perbuatannya itu tersangka akan kami bidik denhgan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.” Imbuh Kapolres Way kanan AKBP Pratomo Widodo. SAH






