[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK),– Delapan persen dari Dana Desa wajib digunakan untuk penanganan dan Pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Ixuan Akhmadi, S.Sos melalui Kepala Bidang Keuangan Aset dan Pembangunan Kampung Dinas PMK Way Kanan Rawan Utara.
Ditemui diruang kerjanya, Rawan Utara mengatakan kebijakan minimal 8 persen untuk penanganan Covid-19 di tingkat Desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.
“Minimal 8 persen dari Dana Desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Penanganan Covid di tingkat desa merupakan prioritas utama ditengah Pandemi seperti ini, 8% itu digunakan untuk kegiatan Pembagian masker, penyediaan sarana cuci tangan, dan Sembako. Apalagi sebentar lagi Way Kanan akan melakukan Pemilihan Kepala Kampung secara serentak, Dana tersebut juga digunakan untuk penyediaan alat protokol kesehatan untuk pemilihan nantinya,” imbuh Rawan Utara.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi Kampung yang memiliki Kasus masyarakat Kampungnya terpapar virus Covid-19 saja, melainkan untuk seluruh Kampung di Kabupaten Way Kanan.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Kampung di Kabupaten Way Kanan, bukan hanya Kampung yang memiliki kasus masyarakat Kampungnya terpapar virus Covid-19 saja, Terkait Desa tersebut memiliki kasus terpapar Covid-19 paling tinggi misalnya, tidak akan mempengaruhi besaran potongan yang diberikan,” tutupnya. (RWK/Dima)