
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK),– Dari 221 Kampung di Kabupaten Way Kanan, 91 kampung yang telah mencairkan Dana Desa (DD) 40 persen tahap pertama. Dan 64 Kampung diantaranya telah melakukan realisasi pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD).
“Sampai hari ini sudah ada 91 Kampung yang telah disalurkan Dana Desa (DD), yang meliputi Dana Desa Reguler, Dana Desa untuk Covid-19 dan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 64 Kampung diantaranya telah melakukan realisasi pembagian BLT DD. Data tersebut terhitung per 9 April 2021,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi, S.Sos melalui Kepala Bidang Keuangan Aset dan Pembangunan kampung Dinas PMK Way Kanan Rawan Utara.
Lebih lanjut, Rawan Utara menjelaskan bahwa untuk Kampung dengan Dana desa (Dandes) Tahap I belum bisa direalisasikan karena, rata-rata terkendala penyampaian Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBKam).
“Syarat penyalurankan rapbkam nya harus sudah selesai, sedangkan rapbkam kawan-kawan ini banyak yang berubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dari pusat. Karena di Bulan Februari atau Maret Pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait anggaran untuk penanganan Covid-19. Karena Anggaran Dana Desa minimal 8% harus dialokasikan untuk pencegahan Covid-19. Itu yang belum terakomodir dari RAPBKam yang sudah disusun sebelumnya, sebenarnya untuk Kampung yang belum tersalurkan Dana Desa sudah menyusun RAPBKam, namun karena kebijakan baru tersebut, sehingga mereka harus merubahnya lagi. Maka dari itu, banyak Kampung yang terlambat menyalurkan BLT DD,” ujar Rawan Utara.
Menurut Rawan Utara hal tersebut juga, dikarenakan terdapat beberapa Kecamatan yang mensyaratkan harus menyelesaikan administrasi pada Tahun lalu, misalnya saja menyelesaikan tunggakan pajak pada Tahun 2020, Anggarannya harus sudah ada direkening. Namun, secara aturan Ia menuturkan, hal tersebut tidak menjadi syarat penyaluran, tetapi hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing kecamatan sebagai kontrol.
“Walaupun diregulasi pada dasarnya tidak ada ketentuan bahwa Dana tahap I harus lunas pajak Tahun lalu, laporan realisasi Dana Desa Tahun sebelumnya, hanya RAPBKam saja kalau secara aturan, namun itu semua kembali kepada kebijakan Kecamatan masing-masing,” tutupnya. (RWK/Dima)