[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Radarwaykanan-Com, – Daerah di Lampung hampir seluruhnya berstatus penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hanya ada satu daerah yang berstatus PPKM Level 2, yaitu Lampung Utara.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Dalam instruksi tersebut tertulis, Gubernur Lampung dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro.
“Untuk Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Utara,”tertulis dalam instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut.
Sementara berdasarkan peta resiko penyebaran Covid-19 yang dipantau melalui https://covid19.go.id/peta-risiko, Selasa (4/1) pagi. Seluruh daerah di Lampung masih berstatus zona kuning atau resiko rendah Covid-19. Sehingga masih perlu diwaspadai penyebaran Covid-19 saat ini.Red