Ternyata Klinik Juga Sasaran Empuk Pencurian

kriminal2 Dilihat

Baradatu-RM (21) Warga Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Berhasil Diringkus Polisi di Jakarta yang diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) yang menimpa salah satu bidan Klinik dr. Ayu Putri di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa telah terjadi curat dengan korban atas nama Seftiara Efrika Putri (20) yang merupakan Putri kepala Kampung Bengkulu Jaya kecamatan Gunung Labuhan, kecamatan Gunung Labuhan, Waykanan.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diringkus Polisi Way Kanan

Berdasarkan keterangan Korban bahwa terjadinya curat pada hari Selasa, 13-07-2021 sekira pukul 04.00 WIB dirumah klinik Praktek dr. Ayu Putri yang berada di Kampung Mekar Asri Baradatu.

Pelaku mengambil HP milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban dan mengambil 2 (dua) HP dengan merk oppo reno 4 dan oppo A5 2020 warna Putih kilau.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 7. tujuh juta rupiah kemudian korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Baradatu.

Baca Juga  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Pisang Baru Dibekuk Polisi

Atas laporan itu anggota Polsek Baradatu melakukan penyidikan dan setelah berjalan 5 Bulan Anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK, dan Tekab 308 Polsek Baradatu langsung melakukan pengejaran.

“Hari Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, Selanjutnya terduga pelaku curat berikut dengan barang bukti berupa jaring tali warna hitam dengan gagang kayu sepanjang 1,5 meter dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” Ungkap AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Selasa (04/01).

Baca Juga  Curat di Way Kanan, Polisi Bekuk Residivis Pelaku Diduga Curi HP di Rumah Sakit Haji Kamino

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, (RWK/Kadarsyah).