Radar Way kanan.Com
Pakuan Ratu- Tim patroli PT. BNIL dan Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sawit di perkebunan sawit PT. BNIL Blok 1, Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Supriyanto alias Pito, seorang buruh tani berusia 38 tahun asal Lampung Tengah. Pito ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Hasbuan, S.E., Kapolsek Pakuan Ratu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 62 tandan buah sawit seberat 1.750 kg dan sebilah egrek dengan panjang gagang 8 meter.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/XI/2025/SPKT SEK PAKUAN/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG, kejadian bermula saat tim patroli PT. BNIL mendapat informasi tentang adanya pencurian sawit di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati Pito sedang melakukan aksinya bersama dua orang rekannya yang berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian ini, PT. BNIL mengalami kerugian sebesar Rp 5.250.000. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” tegas IPTU Hasbuan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut. RWK/JONI






