Curat, MKN Diciduk Polsek Bahuga

Hukum, kriminal0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK, – .- Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus MKN alias Irul (19), warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Kandau Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kananpada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib lalu.

Baca Juga  Kepergok Curi Kotak Amal Masjid , Pria Ini Diamankan Polisi

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Herwin Afrianto menyampaikan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak pidana curat sepeda Motor Yamaha Vi-Xion dengan No.Pol: BG 4920 KAI disalah satu rumah di Dusun Turi Sari Kampung Sri Tunggal Buay Bahuga.

“Saat itu korban Widodo sedang bertamu dirumah saksi, lalu saksi melihat kearah jendela dan memberitahukan korban dimana sepeda motornya yang diparkir dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, Menyadari ada pencurian, kemudian korban meminjam sepeda motor saksi untuk mengejar pelaku kearah tanggul Serdang Kuring Kecamatan Bahuga.

Baca Juga  Viral dimedsos Bayi dibuang di Kebun Tebu, Berikut Keterangan Kapolsek Negara Batin

Pada saat bersamaan, di jalan irigasi korban bertemu petugas dari unit reskrim Polsek Buay Bahuga yang sedang berpatroli di sejumlah titik rawan kejahatan yang langsung menceritakan persitiwa yang dialaminya.

“Dengan sigap petugas berhasil memberhentikan pelaku beserta barang bukti untuk diamankan, selanjutnya diduga pelaku curat dibawa ke Mako Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Iptu Herwin Kapolsek Bahuga mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy R. RWK1