Setelah menunggu beberapa sesaat saksi merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga karena rekannya Fahri dibonceng oleh orang yang tidak dikenal untuk mengantarkan membeli bahan bakar.
Kemudian warga mencari korban dan akhirnya bertemu di jalanan dalam keadaan menangis karena diancam.
Selanjutnya warga mengamankan salah satu pelaku inisial AN berikut senjata tajam jenis badik dan kunci leter T yang dibuang di parit.
Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma, sehingga ayah korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 16-08-2023 pukul 22.00 WIB TEKAB 308 Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Idik 1 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BG di Kampung Negri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Kini tersangka telah diamankan di Mako Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.RWK*






