Banjar Ratu Bagikan BLT DD Tahap II

Umum61 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan (RWK)– Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan kembali membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap II secara langsung di Balaik Kampung Banjar Ratu, yang di kawal oleh Bapak Sukardiman SH, Selaku Sekcam Kecamatan, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Aparatur Kampung kepada warga penerima bantuan BLT, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020, Minggu (04/10).

Baca Juga  Kepala Kampung Tanjung Rejo Bersama Gapoktan Mengadakan Rapat Tahunan

Pembagian dana BLT langsung dibagikan oleh Bapak Yoke Nopria Spd selaku Kepala kampung Banjar Ratu didampingi Babinsa dan, para Staf Aparatur Kampung.

Bapak Yoke Nopria Spd mengatakan, ada sebanyak 159 KPM yang menerima bantuan dana BLT Tahap II dengan nominal 300/bulan, dan dilakukan dengan mengikuti petunjuk protocol kesehatan. Hari ini kita cairkan kembali Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang bersumber dari dana desa, dan ini merupakan terakhir yakni dengan nominal Rp. 300, 000/bulan”tuturnya.

Baca Juga  Pemerintah Kecamatan Negara Batin Menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke -79.

Yoke Nopria Spd berharap dana bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang penting, seperti untuk membeli kebutuhan pokok dan tidak dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Bapak Yoke Nopria Menambahkan bahwa dalam pembagian BLT tersebut pihaknya selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam pembagian bantuan ini kita bagikan mengikuti petunjuk protokol kesehatan untuk proses news normal. Semoga bantuan BLT tahap akhir ini bisa lebih bermanfaat, bagi warga Kampung Banjar Ratu,ā€¯pukasnya.

Baca Juga  Bupati Waykanan Lantik Kepala Kampung Negeri Sungkai Hasil PAW

Dalam kesempatan yang sama Bapak Babinsa Gunung Labuhan menyampaikan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan,Seperti menggunakan Masker,Cuci Tangan dan jaga Jarak bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sangsi hukuman Fisik dan Denda, mengapa kita lakukan seperti ini supaya kita selaku masyarakat taat kepada peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah. Tegasnya