Negeri Besar RWK, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dibalai Kampung Sribasuki.Kamis 27/1
Musrenbang Kampung tersebut di hadiri oleh Camat Drs.Sahdani, Kasi Trantib, Perangkat Kampung, TP. PKK,Tokoh Agama, tokoh masyarakat, serta pendamping Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program)pemerintah Kampung, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Kampung.
Kadiso Kepala Kampung Sribasuki mengatakan,”dalam musrenbang di massa pandemi Covid19 kita tetap mengutamakan protokol kesehatan ‘seperti jaga jarak dan seluruh peserta rapat harus menggunakan masker.
Lebih lanjut Kadiso menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari Camat beserta jajarannya, dalam pelaksanaan Musrenbangkam di kampung Sribasuki dan berterima kasih kepada seluruh aparat Pemerintahan Kampung Sribasuki serta Masyarakat yang semangat dan antusiasnya dalam menghadiri acara Musrenbang ini guna usulan-usulan yang berasal dari musdus bisa jadi skala prioritas pembangunan Kampung.
Kadiso berharap,”semua perencanaan pembangunan di tahun 2022 mendatang yang telah disepakati bersama akan dapat terealisasi dengan baik”.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung diselenggarakan oleh Kepala Kampung untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Kampung, Musyawarah tersebut dilakukan antara BPK Pemerintahan Kampung dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung, untuk menetapkan prioritas ,program, kegiatan kebutuhan Kampung yang didanai oleh APBKampung, Swadaya masyarakat dan APBD Kabupaten.
“Dalam penyusunan prioritas kebutuhan akan dijadikan kegiatan untuk menyusun RKPKampug, Kampung harus dapat memilah apa yang jadi prioritas kegiatan kampung sendiri dan dibiayai oleh APBKampung, yang bersumber dari pendapatan Asli Kampung (PAK) Alokasi Dana Kampung (ADK) Dana Desa (DD) serta Dana Swadaya Masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan prioritas kegiatan Kampung yang akan dilaksanakan Kampung sendiri dibiayai oleh APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau APBN.
Untuk Tahun 2022 Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan. RWKJS