[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Gunung Labuhan, RWK– Berdasarkan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Kampung. Camat Gunung Labuhan, Radiyus Oktorisa, S.STP fasilitasi evaluasi raperkam yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Gunung Labuhan, Jum’at (8/01).
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah sekretaris Kampung itu berlangsung sejak pukul 08:00 WIB hingga selesai, dengan mewajibkan peserta rapat dari masing-masing Kampung untuk membawa Rancangan peraturan Kampung tentang anggaran pendapatan dan belanja Kampung tahun Anggaran 2021.
“Adapun Rancangan peraturan kampung tentang APBK Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan, kemudian pada pasal 43 ayat 2 peraturan kampung tentang APBK Kampung sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya,” Jelas Radiyus.
Lanjut Radiyus bahwa ada beberapa isu strategis pembangunan masyarakat yang perlu untuk dilaksanakan pada tataran pembangunan di lingkup Kampung.
“Berdasarkan prioritas pembangunan serta sasaran makro Kabupaten Way Kanan ada beberapa isu strategis pembangunan masyarakat yang perlu dilaksanakan dalam tataran pembangunan kampung, seperti halnya peningkatan layanan kesehatan, pencegahan stunting, dukungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan luar sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas SDM itu sendiri, beberapa poin yang termuat dalam draf diantaranya sudah kami sampaikan kepada mereka sehingga dijadikan standar bagi mereka, dalam pembahasan rapat” Papar Radiyus.
RWK-Oksi.