Camat Gunung Labuhan Hadiri Pembagian BLT DD Extreme Di Kayu Batu

Way Kanan0 Dilihat

Gunung Labuhan Radar Waykanan.com,- Pemerintah kampung kayu batu kecamatan gunung labuhan salurkan BLT-DD Extreme kepada 21 keluarga penerima manfaat (KPM) yang bertempat di kantor kampung.

PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di kampung kayu batu setelah dilakukan Musdus dan muskamsus dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 21 KPM yang menerima BLT DD. Masing – masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari – Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.

Baca Juga  Tradisi Nugal atau Najuk Masih Lestari di Kampung Kota Baru Negeri Agung

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di kampung bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal kampung tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga  CEO Radarlampung Grup Way Kanan " Hi.Hermansyah " Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Rozali Usman

Dalam hal kampung tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kampung dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT DD berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Hadir dalam penyaluran BLT DD Extreme Camat gunung labuhan Syaidan SE, Desy Septriana Sari Amd PJ kepala kampung kayu batu, Ridwan Efendi sekertaris kampung, Babinkamtibmas, BPK, PLD dan seluruh Aparatur kampung.

Baca Juga  Pencairan Dana Desa Tahap Dua Kampung Negeri Mulya Ditunda

Dalam sambutannya Syaidan SE camat gunung labuhan berharap kepada KPM agar uang yang diterima dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok, yang pastinya lebih bermanfaat untuk keluarga.

“Camat gunung labuhan juga menegaskan kepada seluruh aparatur kampung seiring adanya desas-desus akan ada pergantian aparatur pemerintah kampung oleh kepala kampung terpilih bahwasanya kepala kampung tidak bisa menggantikan aparatur kampung karena itu ada aturan dan prosedur terkecuali mereka mengundurkan diri dan apabila aparatur kampung tidak mengundurkan diri maka tidak bisa diganti, sekali lagi saya tegaskan kepada aparatur kampung agar tetap bekerja sesuai tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

RWK HABIBI ADI PUTRA