Blambangan Umpu (RWK), – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Memberlakukan PPKM Level 3 di Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kriteria Level 3 Serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kampung dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
“Berdasarkan intruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur Lampung Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kampung dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di provinsi lampung,” jelas Adipati
Lebih lanjut, “Pemerintah Kabupaten Way Kanan Bersama forum komunikasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA) dan Kepala Kantor Kemenag menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pengetatan Kegiatan kemasyarakatan guna percepatan penanggulangan pandemic covid-19 di Kabupaten Way Kanan,”tambahnya
Diketahui surat edaran Bersama tersebut disampaikan kepada satgas covid-19 tingkat kampung dan kelurahan bahwa wajib melarang dan tidak memberikan izin jika ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan kecuali dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak covid-19, dan Pelaksanaan KBM dilakukan secara daring (online) serta Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO.”tutupnya .**(RWK/Alba)