oleh

Bombastis! Tunggakan Pajak Kendaraan Perusahaan di Lampung Mencapai Rp 12,53 Miliar

-Umum-805 Dilihat

Berdasarkan penjelasan Kasubbid Pajak I Bapenda, piutang tidak dicatat karena Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang merupakan dasar pengakuan piutang baru diterbitkan ketika Wajib Pajak (WP) akan membayar pajak.

Bukan ketika jatuh tempo.

Yang mana, penagihan merupakan salah satu tugas dan fungsi Bapenda, yaitu menginventarisasi dan melakukan penagihan atas tunggakan dan piutang pajak daerah.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda tidak pernah melakukan penagihan atas tunggakan PKB walaupun sejak tahun 2017 Bapenda telah melibatkan aparat kabupaten/kota untuk melakukan kunjungan door-to-door kepada wajib pajak.

Kunjungan yang dilakukan hanya merupakan pemberitahuan dan bukan penagihan, dengan memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) kepada WP.

Pengiriman SPPD secara door-to-door kepada WP juga hanya dilakukan kepada WP perorangan.

Bukan kepada WP dengan jumlah tunggakan besar seperti perusahaan atau instansi pemerintah meskipun data atas tunggakan tersebut tersedia pada database.

Ada 12 perusahaan dengan tunggakan PKB tersebar. Total ada sekitar 3.214 kendaraan dengan nilai tunggakan mencapai Rp 12,53 miliar.