Aparatur Setia Negara Baradatu Sosialisasi PPKM

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Baradatu (RWK)- Berdasarkan surat edaran Bupati Way kanan Nomor: 360/478/IV.05-WK/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat covid-19 pada kampung dan kelurahan di Kabupaten Way kanan aparatur kampung setianegara melakukan sosialisasi kepada ada warganya.

Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat Edaran Bupati Way kanan dalam peningkatan disiplin Prokes dan pencegahan serta pengendalian covid 19, aparatur kampung setia negara kecamatan Baradatu menghimbau dan membagikan edaran Bupati Way kanan tentang PPKM.

Baca Juga  Kampung Kiling Kiling Kembali Realisasi BLT DD

Budiono sekretaris Kampung setia negara mengatakan kepada jurnalis Radar Way kanan melalui sambungan via WhatsApp selain menghimbau, menempel surat edaran Bupati di tempat umum, mereka juga mewajibkan kan seluruh tempat berkumpul warung ataupun toko untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer dan mereka juga menghimbau kepada warga agar tidak bepergian ke luar kota terlebih dahulu sedangkan untuk warga pendatang yang dari luar daerah harus segera lapor ke tim gugus tugas covid di kampung agar segera isolasi Mandiri.

Sosialisasi dan himbauan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Sesuai Surat Edaran Bupati Way kanan dan pendisiplinan serta himbauan terkait penerapan peningkatan protokol kesehatan kepada masyarakat yang akan beraktivitas sehari-hari pengunjung dan pedagang serta warga wasyarakat yang berada di pasar tradisional.

Baca Juga  Hi.Adipati Letakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Central UKM CNS

Melihat masih adanya warga masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker pemerintah kampung harus turun kembali untuk melakukan Sosialisasi dan menghimbuan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat, yang beraktivitas pengunjung, pedagang dan warga yang berada di di tengah keramaian. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kesadaran warga dalam melaksanakan protokol kesehatan atau tatanan hidup baru dan menyampaikan Surat Edaran Bupati Way kanan tentang berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah.RWK/HABIBI A.P