[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Besar RWK-,Bertempat di Aula kecamatan negeri besar uspika kecamatan negeri besar mengadakan Rapat Koordinasi Implementasi Penerapan PPKM Darurat tingkat kampung /kelurahan. Selasa 13/7
Menindaklanjuti surat edaran bupati waykanan Hi. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Nomor 360/478/VI.05/2021 pemberlakuan PPKM Darurat Covid19 pada kampung/ kelurahan dikabupaten Waykanan
Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Camat negeri besar Dr.Sahdani, didampingi oleh kapolesek negeri besar IKT. Suwardi Artono, S.H.,M.M.Upt.puskesma negeri besar Suardi Ahmad, S.Kep.,M.M Serta dihadiri oleh 13 kepala kampung sekecamatan negeri besar, Tokoh Agama Tokoh masyarakat dan Tokoh Adat Adat.

Dalam pemaparannya kapolsek negeri besar menjelaskan bahwa kabupaten waykanan masuk PPKM Darurat karena perkembangan yang terkonfirmasi positif cukup signifikan.
PPKM Darurat, berdasarkan kesepakatan bersama diantaranya adalah
Kampung harus menyediakan posko PPKM dan rumah isolasi dimasing-masing kampung.
Kegiatan masyarakat yang besifat mengumpulkan Orang(resepsi/pesta,acara keagamaan, seni, budaya, turnamolah raga dan kegiatan sosial lainnya) tidak boleh dilaksanakan kecuali acara sakral ijab kabul agar berkoordinasi dengan KUA kecamatan negeri besar.
Toko waralaba agar dapat menyesuaikan jam operasional, tutup pada pukul 20:00 wib.
Lebih lanjut Kapolsek berharap supaya keputusan ini bisa dipatuhi secara bersama guna kita memutuskan mata rantai penyebaran covid19 khususnya dikecamatan negeri besar. RWK/JS