[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK), – Pemerintah Kabupaten Way Kanan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan menutupan pasar Pemda dan Pasar Se-Kabupaten Way Kanan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 360/478/IV.05-WK/2021 tentang Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 pada Kampung dan Kelurahan di Kabupaten Way Kanan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Imanto, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa “penutupan pasar Pemda dan pasar Se-kabupaten Way Kanan penting dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, dikarenakan banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19, Hal ini dilakukan untuk mempercepat pencegahan penularan virus covid-19,”jelas Imanto
Lebih lanjut, “perlu langkah nyata, guna mengurangi penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan perekonomian khususnya di pasar tradisional,ā€¯tambahnya
Disisi lain Imanto berharap masyarakat dapat menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta benar-benar mentaati protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker dan tetap di rumah saja jika tidak ada aktivitas yang tidak terlalu penting,” pungkasnya. (RWK/Alba)