Pemkab Way Kanan Keluarkan Edaran Tutup Pasar

sosial Budaya3 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK), – Pemerintah Kabupaten Way Kanan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan menutupan pasar Pemda dan Pasar Se-Kabupaten Way Kanan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 360/478/IV.05-WK/2021 tentang Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 pada Kampung dan Kelurahan di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  50 KPM Kampung Way Tuba Terima BLT DD Mei dan Juni Hari Ini

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Imanto, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa “penutupan pasar Pemda dan pasar Se-kabupaten Way Kanan penting dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, dikarenakan banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19, Hal ini dilakukan untuk mempercepat pencegahan penularan virus covid-19,”jelas Imanto

Lebih lanjut, “perlu langkah nyata, guna mengurangi penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan perekonomian khususnya di pasar tradisional,ā€¯tambahnya

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Ditengah Musibah Banjir Warga Karang Agung Dihebohkan Ada Mayat Mengapung

Disisi lain Imanto berharap masyarakat dapat menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta benar-benar mentaati protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker dan tetap di rumah saja jika tidak ada aktivitas yang tidak terlalu penting,” pungkasnya. (RWK/Alba)