
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu RWK,- Apakah boleh mengadakan pesta pernikahan (Resepsi red) di tengah pandemi covid-19 ? pertanyaan tersebut seringkali timbul di tengah-tengah masyarakat saat ini.
Bagaimana tidak, kita ketahui bahwa bukan menjadi rahasia umum lagi
Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meluas, Wabah Pandemi Covid-19 telah terjadi lebih dari 1 tahun. Dampaknya Sangat kita rasakan baik dampak sosial masyarakat bahkan sektor Ekonomi.
Atas latar belakang tersebut Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.Mbeberapa bulan yang lalu telah Menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/ 71 /V.05-WK/2021 Tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021. Tidak hanya itu ia juga mensosialisasikan kembali melalui salah satu akun Media sosialnya hari ini, Senin (21/06) yang mengatakan hal tersulit untuk di jawab adalah “apakah saya boleh mengadakan pesta pernikahan”.
“Karena pandemi covid-19 ini memang segala sesuatu dibatasi apalagi yang berpotensi mengumpulkan banyak orang termasuk didalamnya adalah pesta, baik itu pesta pernikahan, khitanan dst,” Kata H.Raden Adipati Surya dilansir dari Akun Instagramnya, Senin, (21/06)
Pembatasan ini sebenarnya, Lanjut Adipati, dilakukan untuk mencegah penyebaran covid -19 yang akhir-akhir ini melonjak . “Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi petunjuk dari gugus tugas tentang pelaksanaan acara-acara tersebut dan mohon untuk dipatuhi demi kesehatan kita bersama,” Terangnya, Senin, (21/06) .RWK/Oksi.