Antisipasi COVID-19, Polsek Gunung Labuhan Data Warga Yang Mudik

sosial Budaya2 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

\Gunung Labuhan (RWK),-Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari bersama anggota melakukan pendataan para pemudik yang terlanjur mudik di wilayah hukum Polsek gunung Labuhan kabupaten Way kanan Senin 17/05/2021.

AKP Jauhari Kapolsek gunung Labuhan mengatakan untuk mencegah meluasnya wabah virus corona atau covid 19, berdampak juga pada para perantau yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Banyak yang memilih pulang ke kampung halamannya. Selain melakukan pendataan bagi para pemudik kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek gunung Labuhan agar tidak melakukan hajatan atau keramaian yang yang menimbulkan kerumunan masa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Membuka Acara Pelatihan Pembuatan Video Sebagai Media Pembelajaran Dimasa Pandemi

Aktivitas mudik yang melibatkan puluhan ribu orang tentu saja berpotensi menjadi ladang penyebaran virus corona, terutama bagi mereka yang menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Menyikapi banyaknya pemudik yang pulang ke kampung halaman, Pemerintah kabupaten Way kanan Bersama Jajaran Polres Way kanan kodim 04 27 kabupaten Way kanan dan Polsek di wilayah hukum kabupaten Way kanan melakukan langkah antisipatif untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga  Siltap Tak Kunjung Cair, Perangkat Kampung Menjerit, Kapan Cairnya???

Pemerintah kabupaten Way kanan menerapkan syarat wajib lapor ke desa, cek kesehatan dan karantina mandiri yang harus dilakukan para pemudik.

“Bagi warga yang mudik dari perantauan diminta mengisolasi diri. Isolasi diri dilakukan minimal selama 14 hari dan harus bersedia. Pemudik wajib melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui apakah negatif atau positif virus corona, Pemeriksaan kesehataan pemudik tidak dilakukan di tempat umum, melainkan di tempat di mana ia berdomisili ataupun di puskesmas Kecamatan.

Baca Juga  BKKBN Memperpanjang Waktu Pendataan Keluarga Hingga 21 Juni 2021

Perangkat desa setempat seperti lurah atau kepala kampung, kepala dusun/rt Babinsa atau Babinkamtibmas dikerahkan untuk mendata para pemudik yang pulang kampung. “Para pemudik yang berada di tempat domisilinya harus masuk daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) Pemerintah desa/ kampung wajib membantu pendatang untuk memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit yang ada di daerah baik punya pemerintah atau swasta,” tutup AKP Jauhari.RWK/HABIBI A.P