Lapas Kelas IIB Way Kanan Remisi 267 Napi

sosial Budaya5 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK, -Sebanyak 267 Narapidana kelas II B Lapas Way Kanan mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 H. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Way Kanan Syarpani langsung menyerahkan surat remisi tersebut, menurutnya Napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) tersebut merupakan napi yang berkelakuan baik, (15/5).

Baca Juga  Camat Baradatu Harapkan Pilkakam Berjalan Damai Dan Demokratis

”Sistem Pemasyarakatan bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat ” Ucap Syarpani.

“Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi Warga Binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan, dan masyarakat,”Tambah Syarpani.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

” Pemberian Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang kalian jalani” tutup Syarpani.RWK/DM