[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu-RWK, -Sebanyak 267 Narapidana kelas II B Lapas Way Kanan mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 H. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Way Kanan Syarpani langsung menyerahkan surat remisi tersebut, menurutnya Napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) tersebut merupakan napi yang berkelakuan baik, (15/5).
”Sistem Pemasyarakatan bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat ” Ucap Syarpani.
“Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi Warga Binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan, dan masyarakat,”Tambah Syarpani.
” Pemberian Remisi Khusus Hari Raya ldul Fitri diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang kalian jalani” tutup Syarpani.RWK/DM