oleh

ALAM BAKA Desak Audit Pengadaan Benih Perkebunan di Lampung, Soroti Nilai Ratusan Miliar Rupiah

-Umum-57 Dilihat

BANDAR LAMPUNG (RWK) – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) Lampung mendesak pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, melakukan audit investigatif terhadap pengadaan benih tebu dan kakao di Provinsi Lampung yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam rilis pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Kamis (13/8), ALAM BAKA menilai tata kelola pengadaan benih perkebunan tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif antara pemerintah dan perusahaan penyedia, melainkan menyangkut penggunaan APBN, hak petani, kualitas program pemerintah, dan pertanggungjawaban negara atas uang rakyat.

Koordinator Lapangan ALAM BAKA, Nopiyanto, menyatakan publik berhak mengetahui apakah benih yang dibeli negara benar-benar tersedia, jumlahnya sesuai kontrak, kualitasnya memenuhi spesifikasi, dan diterima petani sebagaimana mestinya.

“Ketika negara menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pengadaan benih, maka pertanyaan publik sangat sederhana: benihnya ada atau tidak, jumlahnya sesuai atau tidak, kualitasnya sesuai atau tidak, dan petani menerima apa yang dibayar negara atau tidak,” tegasnya.

ALAM BAKA mengungkapkan berdasarkan kajian mereka terdapat 52 paket pengadaan benih tebu Tahun Anggaran 2025 di Lampung dengan nilai sekitar Rp104,3 miliar. Dari jumlah tersebut, perusahaan Alam Hijau Semesta (AHS) tercatat memenangkan 15 paket dengan nilai sekitar Rp41,84 miliar atau sekitar 40,1 persen dari total nilai pengadaan.

Konsentrasi kemenangan disebut paling menonjol terjadi di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat. Menurut ALAM BAKA, tingginya konsentrasi tersebut merupakan indikator risiko (red flag) yang wajib diuji melalui audit, meski mereka menegaskan tidak otomatis menyimpulkan adanya tindak pidana.

ALAM BAKA juga menyoroti dugaan pemecahan paket pengadaan pada kegiatan dengan nama, lokasi, dan luasan yang sama atau sangat mirip. Salah satu contoh yang disebut adalah kegiatan Perluasan Tebu Lampung Utara seluas 6.000 hektare yang tercatat dibagi menjadi 13 paket dengan nilai agregat sekitar Rp56,4 miliar.

Aliansi tersebut mempertanyakan dasar teknis dan hukum pemecahan paket, penentuan HPS, jumlah peserta tiap paket, serta kemungkinan adanya hubungan afiliasi antarpenyedia.

“Jangan sampai pemecahan paket hanya menjadi cara halus untuk membentuk pasar yang terbatas,” tulis ALAM BAKA dalam rilisnya.

Selain pola pengadaan, ALAM BAKA meminta pemerintah membuktikan kapasitas produksi riil perusahaan penyedia benih. Mereka menyebut menerima informasi lapangan mengenai dugaan penggunaan penangkar atau mitra lokal untuk memenuhi kebutuhan kontrak dalam jumlah besar.

Menurut mereka, pemerintah harus memastikan seluruh rantai produksi memenuhi persyaratan teknis dan mutu, sehingga perusahaan tidak sekadar menjadi “pintu masuk kontrak” sementara produksi dilakukan pihak lain yang belum tentu diverifikasi.

ALAM BAKA juga menyoroti kegiatan Pengadaan Produksi Benih Kakao Pasca Semai 1–2 Bulan dengan volume sekitar 112,15 juta batang dan nilai sekitar Rp392,525 miliar. Mereka meminta Ditjen Perkebunan mengonfirmasi secara resmi data pemenang pengadaan tersebut.

Aliansi itu mengaku menerima informasi lapangan mengenai dugaan kekurangan bibit kakao di sejumlah wilayah Lampung, sehingga mempertanyakan apakah output fisik pengadaan benar-benar diproduksi dan didistribusikan sesuai kontrak.

Mereka menuntut pemerintah membuka data lokasi produksi, jumlah produksi, sumber benih, sertifikasi, hasil pemeriksaan mutu, jumlah distribusi, hingga daftar penerima manfaat.

ALAM BAKA juga menyinggung rencana kegiatan lanjutan Tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp727,7 miliar untuk kebutuhan sekitar 76 juta batang bibit kakao, Mereka menilai tambahan anggaran tidak layak diberikan sebelum pemerintah mengevaluasi secara terbuka hasil pengadaan tahun sebelumnya.

Aliansi tersebut menegaskan dukungan terhadap program pemerintah yang benar-benar bermanfaat bagi petani, namun menolak penambahan anggaran tanpa evaluasi objektif terhadap realisasi fisik dan manfaat program.

Dalam pernyataan sikapnya, ALAM BAKA menyampaikan **10 tuntutan, antara lain,

Audit investigatif seluruh pengadaan benih berisiko tinggi di Lampung, verifikasi fisik ke lokasi produksi dan lahan petani, audit rantai data kontrak–produksi–distribusi–penerimaan, pengusutan dugaan pemecahan paket, pemeriksaan konsentrasi penyedia, pengujian kualitas bibit, pengusutan kekurangan volume, pembukaan data pengadaan kepada publik, evaluasi sebelum penambahan anggaran, proses hukum bila ditemukan unsur pidana.

ALAM BAKA menegaskan mereka tidak bermaksud menghambat program pemerintah, melainkan memastikan program tidak menjadi ladang keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan uang negara dan kepentingan petani.

“Lampung tidak boleh hanya menjadi tempat proyek dan petani Lampung tidak boleh hanya dijadikan objek dalam proposal dan dokumen anggaran,” tutup Nopiyanto. (RWK)