Aksi Cabul Dosen di Ibu Kota Negara Baru Terungkap, Korbannya Siswi SMP

NASIONAL, Viral6 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Radarwaykanan.com. – Oknum dosen di Ibu Kota Negara Baru terbukti melakukan aksi cabul kepada siswi SMP.

Hakim Pengadilan Negeri Penajam telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dosen berinisial AL (45) tersebut.

Dosen cabul itu dinyatakan bersalah dalam sidang putusan pada Jumat 26 Februari lalu.

Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada AL serta denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Kepala Desa dijamin Tersenyum Mendengar Kabar ini

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina dilansir dari JPNN.com dan telah diterbitkan Radarcirebon.com

 “Melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” tandasnya.

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.

Baca Juga  Rapat Konsolidasi DPD dan DPC PJS se-Kepulauan Riau, Mahmud Marhaba Paparkan Visi Misi Organisasi

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga  Jadwal MotoGP Mandalika Hari Ini, Ayo Cek

Niken mengatakan AL menyatakan banding meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Putusan majelis hakim, kata Niken, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

“Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.*JPNN