Polsek Pakuan Ratu Berhasil Amankan DPO Pelaku Curas

Hukum, kriminal10 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Pakuan Ratu-RWK, – Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Curup Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Senin (28/2/2022).

Tersangka inisial ADM (22) warga Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 22.00 wib di curup Kampung Tanjung serupa, Pakuan Ratu.

Baca Juga  Matangkan Persiapan Pilkam, Camat Bumi Agung Hadiri Rakor di Kampung Pisang Indah dan Pisang Baru

Jadi modusnya pelaku mendatangi korban saat sedang berada di curup dan mengancam menggunakan senjata tajam, setelah itu para pelaku merampas handphone milik korban,”Ujar Kapolsek.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 wib anggota unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curas di Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Alamak ! 2 Kali Berhubungan, Murid SD Hamil 8 Bulan, Begini Ceritanya

Lalu petugas yang menerima informasi, menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan, pelaku saat di tangkap tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa untuk diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna di proses lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap IPTU Tosira.RWK