Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Hi.Saipul, M.IP menanggapi hal tersebut dan mengatakan bahwa semua kebijakan roling jabatan merupakan Hak Bupati
“ Kami sudah mengetahui hal itu pada saat Musrenbang Kemarin, dan itu juga menjadi pertimbangan Bapak Bupati karena hanya beliau yang punya wewenang untuk hal itu,”Ucap Sekda

Dalam pada itu, Ketua harian DPP LSM Emmpati Ferdiansyah ikut berkomentar. Menurutnya rotasi dan mutasi kepada setiap pegawai lumrah dilakukan, diperusahaan saja sering dilakukan apalagi dalam dunia Pemerintahan. Entah karena alasan penyegaran atau penempatan kesesuaian, ada beberapa pegawai yang harus siap ditempatkan pada divisi baru di tempat mereka bekerja.
“Kalaupun Pemerintah Daerah ingin melakukan pemindahan tugas mungkin hal yang wajar. Apalagi jika sudah lama menjabat, siapa tahu di tempat lain kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) atau meregenerasi. Kalau sampai deklarasi seperti itu, perlu di tabayyun dahulu mengapa demikian. Karena jika tidak, secara khusus kita tidak mengetahui persoalan secara internalnya baik-baik saja atau ada permasalahan atau ada motif lain yang pasti belum diketahui. Pemerintah Daerah musti selektif melihat ini jangan sampai pemerintahan jadi sistem kerajaan,”pungkasnya.
Sementara Camat Gunung Labuhan hingga berita ini diterbitkan belum mengangkat dan membalas panggilan dari awak media walaupun status panggilan berdering. RWK






