[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negara Batin RWK- Tak Elok dipandang mata, itulah ungkapan yang cocok untuk kantor kampung Bumi Jaya yang dengan sengaja mengibarkan bendera Kusam dan sedikit robek yang sedang berkibar di kantor Pemeritahan Kampung Tersebut.(16/4).
Sangat mengherankan sekali, jika dihalaman sebuah Kantor Kepala Kampung berkibar lambang Negara dalam keadaan terkesan tidak layak, robek dan kusam.
Sementara, Pemerintah sudah menetapkan aturan dan Perundang-undangan tentang pengibaran Sang Saka Merah Putih tersebut yakni diatur dalam UU No 24 tahun 2009, Pasal 24 huruf C.
Pasal tersebut berbunyi, dilarang bagi seluruh warga negara Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan robek, lusuh dan kusam.
Bagi setiap warga negara yang melanggar UU tersebut maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- walau dengan adanya sanksi tersebut diduga tidak membuat takut Kepala Kampung Bumi jaya. Dalam hal,ini Pemerintah Desa Bumi Jaya terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera Negara.
Melihat dari kronologi tersebut hendaknya para penegak hukum di Kabupaten Way Kanan agar segera menindak tegas Kepala DKampung Bumi Jaya.
Kepala Desa Bumi Jaya saat dimintai keteranganya melalui pesan singkatn WA tidak ada jawaban, ,seakan tidak menghiraukan kejadian ini..RWK