THR Pekerja/Buruh Wajib Full

sosial Budaya5 Dilihat
Foto: Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),– Tunjangan Hari Raya (THR), memang selalu menimbulkan pertanyaan setiap tahunnya. Tidak terkecuali di tahun 2021. Sudah ada banyak pekerja yang mempertanyakan kapankah THR mereka dicairkan, Senin (19/4).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan Arie Anthony Thamrin, S.S.T.P., M.I.P., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Sulistiawati, menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya.

“Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sudah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Namun bahi para ASN sampai saat ini memang masih belum ada kejelasan,” terang Susi.

Baca Juga  Kamaludin Pimpin Apel Perdana Kampung Gedung Jaya

Surat Edaran pelaksanaan THR tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Susi juga mengatakan, bahwa THR bagi Pekerja/Buruh ini maksimal dibayarkan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya dan dibayar Penuh

Baca Juga  Himbau Masyarakat Agar Tetap Terapkan Prokes

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh maksimal diberikan H – 7. Menteri juga telah mewajibkan pembayaran penuh untuk THR ini,” lanjutnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Baca Juga  Kampung Sri Numpi Evaluasi Data SDGs

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (RWK/AT)