8 Bulan APBKam Tak Terselesaikan Satu Kampung Ini Tidak Dapat Caikan Dana Desa

sosial Budaya4 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan-RWK, – Terhambatnya pencairan dana desa (DD) kampung Negeri Mulya dan Banjar Sakti kecamatan Gunung Labuhan, menjadi problem yang cukup serius dan harus ditindak lanjuti oleh pihak terkait.

Yang mana Dana Desa sangat diprioritaskan untuk penaganan Covid-19 disamping pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, adapun Mekanisme DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Untuk kampung Banjar Sakti sendiri menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi pada saat ini Di mana proses pencairan dana desa kamoung Banjar Sakti telah memasuki babak transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yang telah yang ditandatangani kepala daerah.

Baca Juga  Antusias Ibu Ibu Ikuti Senam Sehat Di Kampung Gunung Pakuwon

“Terkait Pencairan Dana Desa Tahun 2021 Tahap I Khusus Kampung Negeri Mulyo dan Banjar Sakti, telah dilakukan pembahasan pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 yang lalu dimana dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Inspektorat, BPKAD, Dinas PMK dan Camat Gunung Labuhan terkait permasalahan kenapa Kampung Negeri Mulyo dan Banjar Sakti belum melakukan proses pengusulan Pencairan Dana Desa Tahap I, dan diproleh informasi bahwa Pemerintah Kampung belum menyelesaikan Proses Administrasi, yaitu Penyusunan APBKam Tahun 2021, Berdasarkan koordinasi dengan BPKAD khusus Kampung Banjar Sakti telah mengajukan proses pencairan Dana Desa Tahap I dan saat ini sedang diproses di KPPN Kotabumi untuk selanjutnya akan di tranfer ke rekening kampung”papar Ixuan. Kamis(29/07).

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Jefri Imawan Pegang Amanah Kecamatan Umpu Semenguk

Hal ini dibenarkan oleh kepala kampung Banjar Sakti Candra Gunawan bahwasan nya pihaknya masih dalam proses pencairan dana BLT-DD.

“Mungkin untuk tahap I kita cairkan untuk BLT -DD saja yang kita prioritaskan untuk penanggulangan Covid-19 bagi masyarakat yang terdampak”ungkapnya.

Namun Lanjut Ixuan Ahmadi, Menurutnya untuk kampung Negeri Mulya sendiri hingga saat ini belum dapat mencairkan dana desa tahap I Sebab,Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Proses Pencairan Dana Desa Tahap I, harus mempersyaratkan 2 Dokumen, yaitu Kampung wajib menyampaikan Dokumen APBKam Tahun 2021 (Sedangkan Kampung Negeri Mulya Terdapat pembangunan Jalan Onderlagh tahun 2020 yang belum terselesaikan sehingga perlu dipertanyakan oleh pihak Inspektorat kabupaten Way Kanan ada apa dan kenapa? red) lalu syarat selanjutnya Data Keluarga Penerima Manfaat BLT Tahun 2021 (Sedangkan diduga untuk kampung Negeri Mulya hampir 85% dana BLT-DD tahun 2020 tidak disalurkan ke KPM red).

Baca Juga  Kabagops Polres Way Kanan Tinjau Vaksinasi Di Banjar Agung

“Sedangkan Kampung Negeri Mulyo berdasarkan koordinasi dengan Camat Gunung Labuhan bahwa sampai saat ini sedang proses evaluasi APBKam di Kecamatan”jelasnya.

Sementara itu, Inspektorat kabupaten Way Kanan belum dapat dikonfirmasi terkait apakah ada sanksi atau pernyataan yang diberikan kepada kepala kampung Negeri Mulu Paidi Tarjo, dan apa tindakan Inspektorat terkait pembangunan jalan Onderlagh tahun 2020 yang diduga belum terselesaikan.

Tidak hanya itu, Kepala BPKAD dan Kepala kampung Negeri Mulya Paidi Tarjo Pun tidak dapat dihubungi.(RWK/Kadarsyah)