7 Kasus Diungkap Resnarkoba Way Kanan Dalam Antik Krakatau 2022

Hukum, kriminal0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Radarwaykanan.com-Blambangan Umpu, – Satuan Reskrim narkoba (Resnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap 7 (Tujuh ) kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang dimana (2 orang termasuk dalam TO dan 5 orang Non TO) dalam Antik Krakatau-2022 yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 s.d. tanggal 31 Maret 2022 ini Jumlah tersebut diketahui setelah dilakukannya press release di Mapolres Way Kanan (7/3).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Waka Polres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, S.I.K.berikut Kabag Ops Kompol Suharjono, S.H. dan Kasatres Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang inisial dengan rincian Kasus pengedar narkotika Jenis Extacy mengamankan 1 TSK inisial SN alias Nyamin, Kasus pengedar narkotika Jenis Sabu mengamankan 2 TSK inisial CND dan JP.

Baca Juga  Pelaku Curas Diamankan Polres Lampung Utara


Selanjutnya Kasus penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 kasus inisial RBP alias AKA, AL alias TAL, LPS dan terakhir 1 Kasus penyalahgunaan golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Tembakau sintetis inisial W.

Untuk barang bukti yang disita berupa Kristal bening diduga narkotika jenis sabu total keseluruh eberat 9,79 gram,48 butir extacy, Tembakau Sintetis dengan berat bruto 5,56 (lima koma lima enam) gram, (dua) unit timbangan digital berbagai merk ,6 (enam) unit handphone berbagai merk , 4 (empat) rangkai alat hisap narkotika (bong), 213 ( Dua ratus tiga belas) bungkus plastik klip berbagai ukuran dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax No.Pol B 6003 JBD.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Spesialis Subuh Diamankan Polisi,Incar Motor yang Begini

“ Untuk pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),”Ucap Kapolres AKBP Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.Si.

Baca Juga  Polisi Periksa JNE Terkait Temuan Beras Bansos Dikubur

“ Sementara, jika dibandingkan pada operasi kepolisian kewilayahan “ANTIK KRAKATAU-2021”, operasi kepolisian kewilayahan “ANTIK KRAKATAU-2022” mengalami penurunan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 2 (dua) kasus atau 23 %.”Tambah Kapolres.

“Dan penurunan dalam jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang atau 30 %, dimana pada operasi kepolisian kewilayahan “ANTIK KRAKATAU-2021” Polres Way Kanan berhasil mengungkap 9 (sembilan) kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang, 2 (dua) orang termasuk dalam TO dan 8 (delapan) orang Non TO.”Tutup AKBP Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.Si.(RWK/Wen)