Surat itu kata Kajari Helmi mengatasnamakan dirinya untuk penarikan itu. Saat dicek, surat itu tidak masuk dalam registrasi.
“Seharusnya surat itu dikeluarkan oleh saya sebagai Kajari. Bendahara ataupun kaur tidak berwenang mengeluarkan surat,” ucapnya.
Kajari mengatakan proses pencairan tukin itu berawal dari absensi 104 pegawai.
Dari daftar absensi itu, kemudian dibuat daftar nominatif. Ketika itu Len Aini kata Kajari Helmi mengajukan daftar nominatif kepada dirinya.
“Daftar nominatif harus ada tanda tangan saya sebagai bukti sudah saya teliti. Tetapi Len bilang waktu itu sistem saat ini tidak ada lagi tanda tangan,” papar Helmi. Sehingga ia pun percaya.
Dari terungkapnya kasus itu, Kajari Helmi mengatakan Len kemudian mengembalikan uang tukin tersebut Rp200 juta hingga ia cicil menjadi Rp700 juta.
Termasuk Berry dan Sari Hastiati ikut mengembalikan uang yang mereka nikmati.
“Mereka bertiga mengembalikan dengan cara dicicil, sehingga sampai Rp900 juta kembali waktu itu,” katanya.
Di kesempatan tersebut, Len Aini yang diberi kesempatan berbicara mengaku dirinya meminta maaf atas perbuatannya.
“Saya meminta maaf kepada pak Kajari selama ini. Bapak sudah menjadi saksi,” ungkapnya.
Sepanjang Kajari memberikan kesaksian, Len Aini sering mengusap air matanya. Sedangkan Berry Yudanto lebih banyak tertunduk sepanjang persidangan. (*)
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung dengan Judul “Sambil Menangis, Mantan Bendahara Minta Maaf di Depan Kajari Bandar Lampung dalam Kasus Tukin “ Link https://radarlampung.disway.id/read/670350/sambil-menangis-mantan-bendahara-minta-maaf-di-depan-kajari-bandar-lampung-dalam-kasus-tukin











