“Selama menginap korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku,” kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Selasa 27 September 2022 seperti dilansir Radarlampung
Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban naik pitam.
Ia kemudian melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Jumat 23 September 2022 siang.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pada Sabtu 24 September 2022, sekira pukul 21.30 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan judul ” 3-kali-setubuhi-siswi-kelas-1-smp-buruh-asal-tulang-bawang-diciduk-polisi” https://radarlampung.disway.id/read/655452/3-kali-setubuhi-siswi-kelas-1-smp-buruh-asal-tulang-bawang-diciduk-polisi



