oleh

2 Sahabat disikat Polsek Kasui diduga Begal

-Umum-596 Dilihat

Way Kanan.- Tekab 308 POlsek Kasui Polres Way Kanan membekuk DS (32) warga Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui dan PE (32) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan karena keduanya diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum, Dusun 1 Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Jum’at (03/11/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin, 02-10-2023 pukul 13.35 WIB, di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban yang bernama Rafli (15) pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat berboncengan bersama saksi K, ketika di perjalanan antara Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit menuju ke Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui tepatnya di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang di hadang oleh pelaku sebanyak 2 (dua) orang, yang menggunakan penutup muka ( Sebo ), yang memerinathkan keduanya untuk berhenti, akan tetapi korban yang merasa ada bahya berniat berbalik arah, akan tetapi malah terjatuh dan ahirnya berlari menjauh meninggalkan sepeda motornya.