oleh

2 Kepala Kampung di Way Kanan ditahan, Ini yang dilakukanya

-Way Kanan-209 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM ,- Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua orang mantan Kepala Kampung , karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi ADD (Anggaran Dana DESA). (11/07),

Kedua mantan Kepala Kampung tersebut antara lain inisial ST (54) berdomisil di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.743.171.000(Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga koma Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

Sementara, dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Talang Mangga inisial ST. Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA. 2019 tersebut diduga terdapat penyalahgunaan.

Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana ADD TA. 2019 tersebut diduga dilakukan oleh sdr. ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan periode 2016-2022.