Blambangan Umpu(RWK), – Pemerintah Kampung Tanjung Raja Giham, kembali Realisasikan Blt Dd Kepada 127 KPM Dibalai Kampung Setempat Tetap dengan mengedepankan Protokol Kesehatan,(23/9)
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menjadi pedoman dalam penyaluran dana desa tahun 2021, sesuai dengan instruksi yang memuat didalamnya wajib menganggarkan BLT DD di masa vandemi Wajib dilaksanakan selama 12 bulan, Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa.
Mengacu pada landasan Dasar Tersebut dan telah memenuhi syarat dalam penyaluran kembali kampung Tanjung Taja Giham menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap bulan September di Tahun 2021 Kepada 127 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Joni Senen Kakam Tanjung Raja Giham saat dikonformasi mengatakan” ini kita kembali melanjutkan pembagian BLT kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sebanyak 127 KPM, besarnya bantuan yang telah diterima langsung Oleh Kluarga penerima Manpaat masing-masing.
Dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa ini, Kami juga berharap dapat meringankan beban perekonomian masyarakat dan dapat dipergunakan untuk kebutuhan pokok,”
“dirinya juga menjelaskan jumlah penerima tersebut juga telah di putuskan berdasarkan hasil musyawarah dan mupakat secara bersama tutur Joni
Di Ahir Kesempatan, Pihaknya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga Menghimbau kepada seluruh Lapisan Masyarakat agar kiranya bersama-sama Bahu membahu bersatu padu melawan Covid-19 dengan cara selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam memperhatikan himbauan dari protokol kesehatan (5M).
“Mari kita bersama-sama melawan covid ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan (Prokes), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, dan dan Menghindari Kerumunan, (5M) dalam kehidupan sehari-hari semoga kita sehat-sehat selalu dan Covid-19 Segera dapat Teratasi kita smua lepas Dari wabah ini tutup Joni Senin.(RWK/anta).