[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu-RWK – Bupati Way Kanan Hi.Raden Adipati Surya SH.MM, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Bupati Way Kanan Tentang Pengangkatan, Perjanjian Kerja dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, di Lapangan Kantor BKPSDM pagi ini ( 2/3).
Menurut Bupati bahwa Surat Keputusan Pengangkatan P3K yang diserahkan itu merupakan yang pertama kali diserahkan di Kabupaten Way Kanan, dimana sebelumnya telah dilakukan berbagai tahapan penyeleksian yang membutuhkan proses waktu yang cukup panjang. diantaranya pendaftaran secara online bulan februari 2019 dan Tes Seleksi secara online dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2019 di SMK Negeri 1 Banjit.
Pada awal pendaftaran diikuti 205 orang, Namun hanya 117 orang yang dinyatakan lulus passing grade, yang terdiri dari 68 orang tenaga pendidik (guru) dan 49 orang penyuluh, Peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan pada akhir Februari hingga bulan Maret 2019. Setelah itu dikonfirmasi ke BKN namun saat itu BKN belum dapat memperoses usulan P3K, karena belum ada petunjuk teknis pemberkasannya Barulah pada akhir bulan November tahun 2020, BKN menginformasikan P3K yang sudah mengikuti seleksi di tahun 2019 dan dinyatakan lulus dapat diusulkan berkas untuk diberi Nomor Induk (NI) P3K dengan mengunakan SAPK.
Dalam proses pemberkasan pengajuan NI P3K sebanyak 1 (satu) orang peserta dari penyuluh pertanian mengundurkan diri, sehingga SK P3K yang diserahkan pada kesempatan ini hanya 116 orang saja
” Saya berharap kepada pegawai P3K yang menerima SK ini dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya baik. Untuk itu, kepada saudara-saudara yang diterima patut bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan rezeki dan kepercayaan kepada saudara-saudara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.
Selain itu, tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku Pegawai Aparatur Sipil Negara yang harus melekat pada diri saudara-saudara, karena suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan saudara-saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan dan menunjukan kualitas diri, untuk selalu:
1.Memiliki komitmen dan tanggung jawab moralitas serta profesi sebagai P3K,
2.Memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi;
3.Memahami posisi, peran, tugas dan kewenangan instansi saudara,
4.Memiliki kemampuan dan wawasan, serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas.
Saudara-saudara yang berbahagia. Selaku aparatur pemerintah perlu diingat bahwa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan dengan besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat dari yang dilayani sebagai kemampuan yang profesionalitas yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara.
Hal inilah yang membedakan Aparatur Sipil Negara dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan Aparatur Sipil Negara bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara khususnya Daerah Kabupaten Way Kanan. ,” tegas.Bupati Hi.Raden Adipati Surya SH.MM.RWK-W/Dima