Blambangan Umpu. RWK.- Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan empat orang pemuda ( 2 lelaki dan 2 Wanita red ), yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi.hari ini ( 17/11), dan hal itu menunjukkan benar benar maraknya peredaran narkoba di Way kanan, karena beluk.sampai 1 minggu Satresnakoba juga mengamankan 2 orang.wanita yang sedang.menggunakan sabu.sabu.di.baradatu.
Ke empat tersangka yang berhasil.diamankan kali.ini adalah pria berinisial BP (31) dan RS (37) keduanya warga Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan sedangkan yang wanita yakni NL (27) warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur dan MT (27) warga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis ekstasi di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
” Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang mengaku berinisial BP, RS, NL dan MT, dan.hasil penggeledahan, kami menemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dari BP barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat potongan tablet warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi.
Dalam penindakan petugas juga menemukan di bawah kursi plastik tempat BP duduk berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo “S” diduga narkotika jenis Ekstasi.
Selanjutnya keempat TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut” tegas IPTU Mirga Nurjuanda SH, Kasatnarkoba Polres Way kanan yang mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung, S.IK, SH.M.Si RWK I