oleh

Way Kanan Genjot Program Kebun Rakyat, Perusahaan Didorong Lebih Proaktif

-Umum-43 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Pemerintah terus mendorong percepatan program pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS). Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Rabu (29/4/26).

Rapat ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Way Kanan. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan, B. Ishak, yang mendampingi narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Muhammad Aman Sentosa.

Dalam paparannya, Muhammad Aman Sentosa menekankan bahwa FPKMS bukan sekadar program, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum kuat dan telah melalui proses kajian komprehensif. Kebijakan ini, kata dia, dirancang untuk memastikan adanya pemerataan manfaat ekonomi dari sektor perkebunan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Regulasi terkait FPKMS sudah sangat jelas. Ini bukan hanya kebijakan tambahan, tetapi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban bagi setiap pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau IUP-B untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan luasan paling sedikit 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan perusahaan.

Kebun masyarakat ini harus berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, dengan melibatkan masyarakat lokal yang berdomisili di sekitar wilayah perkebunan. Selain itu, masyarakat penerima manfaat juga dituntut memiliki kesiapan dalam mengelola kebun secara mandiri maupun melalui pola kemitraan.

Muhammad Aman Sentosa menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema atau pola pelaksanaan guna mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Skema tersebut mencakup berbagai model kemitraan yang fleksibel, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan tanpa mengurangi substansi kewajiban.

“Pemerintah tidak ingin mempersulit dunia usaha. Justru kita hadir memberikan solusi melalui berbagai pola yang bisa dipilih. Intinya, kewajiban tetap harus dijalankan, tetapi mekanismenya bisa disesuaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan, B. Ishak, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam mengimplementasikan program ini. Menurutnya, keberhasilan FPKMS sangat bergantung pada komitmen bersama untuk menjalankan peran masing-masing secara optimal.

Ia juga berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Way Kanan dapat lebih proaktif dalam merealisasikan kewajiban tersebut, mengingat dampak positif yang dihasilkan tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi keberlanjutan usaha itu sendiri.

“Ini adalah kesempatan untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Ketika masyarakat sejahtera, stabilitas sosial juga akan terjaga, dan itu tentu berdampak baik bagi iklim investasi,” kata B. Ishak.

Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi forum evaluasi dan penguatan komitmen seluruh pihak terkait dalam percepatan implementasi FPKMS di Kabupaten Way Kanan. Pemerintah berharap, melalui langkah ini, tidak ada lagi hambatan berarti dalam pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan.

Dengan adanya kejelasan regulasi, dukungan skema pelaksanaan, serta pengawasan dari pemerintah, program FPKMS diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perkebunan, khususnya di Way Kanan dan Provinsi Lampung secara umum. (RWK/AT)