RADARWAYKANAN.COM – Dalam Pemilihan umum atau pemilu terdapat beberapa unsur yang penting pada saat pemilu.
Saksi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (linmas), dan pengawas TPS memiliki peran penting dalam Pemilu 2024.
Meski memiliki peran dan tugas masing-masing, tapi keberadaan Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS merupakan satu kesatuan dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024
Jika melihat daftar gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas pemilu 2024 mengalami kenaikan yang berpotensi pada kenaikan gaji saksi pemilu 2024 juga ikut naik.
Daftar Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024
1. Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji KPPS 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dari surat tersebut di ketahui, ada perbedaan gaji antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.
Dengan selisih Rp 100 ribu dari upah yang di terima ketua dan anggota KPPS. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.
Sedangkan pada Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.