oleh

Warga keluhkan Kabel Wi Fi diduga Illegal Nempel di Tiang Listrik

-Umum-80 Dilihat

Blambangan Umpu.RadarWayKanan.Com-  Masyarakat Way Kanan, mengeluhkan.maraknya dugaan praktik pemasangan jaringan internet (WiFi) ilegal yang menumpang pada tiang listrik milik PT PLN di wilayah Kecamatan Buay Bahuga dan Way Tuba, karena hal itu dapat memicu korsleting listrik kapan saja yang tentunya akan merugikan masyarakat dan PLN, sayangnya pihak pemasang kabel wi-fi yang diduga ilegal tersebut tidak dapat dikonfirmasi, sementara Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa puluhan titik instalasi kabel fiber optik terpasang sembarangan tanpa izin resmi, menciptakan potensi bahaya serius bagi keselamatan masyarakat.

Hasil pemantauan di sejumlah kampung di kedua kecamatan way Tuba dan buay bahuga masyarakat dapat melihat secara gamblang kondisi kabel jaringan yang dililitkan langsung pada isolator tiang listrik, bahkan ada yang bersentuhan dengan kabel tegangan menengah, dimana hal itu tidak hanya melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi juga berpotensi memicu korsleting, kebakaran, hingga sengatan listrik fatal.

“Kami menemukan banyak titik di Buay Bahuga dan Way Tuba di mana kabel WiFi ditempel seenaknya di tiang PLN. Tidak ada standar keamanan, tidak ada pelindung, dan jelas-jelas membahayakan warga yang lewat atau petugas yang sedang bekerja,” ujar Jibril warga buay bahuga.

” Atas apa yang terjadi ini kami mendesak Pemkab Way Kanan, Dinas Kominfo, serta PT PLN Rayon Baradatu dan Rayon Martapura untuk segera menindaklanjuti kejadian ini karena efeknya sangat berat bagi masyarakat nantinya,” imbuh Jibril, seraya menyampaiksn tuntutan warga agar Pihak berkompeten melakukan

–   Verifikasi Lapangan: Melakukan pengecekan fisik terhadap seluruh instalasi WiFi di Buay Bahuga dan Way Tuba untuk memisahkan antara yang berizin dan yang ilegal.
–   Ultimatum Pemindahan: Memberikan batas waktu tegas bagi penyedia WiFi ilegal untuk memindahkan jaringannya ke tiang mandiri atau menghentikan operasionalnya.
–   Penertiban Paksa: Memotong kabel liar yang tidak dipindahkan setelah tenggang waktu berakhir demi menjamin keselamatan publik.
–   Transparansi Data: Mempublikasikan daftar penyedia WiFi resmi yang telah memiliki izin pemanfaatan tiang PLN agar warga dapat memilih layanan yang aman dan legal.

Terpisah, Asril Irawan, Team Leader Teknik / Supervisor Teknik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Blambangan Umpu UP3 Kotabumi Unit Induk Distribusi Lampung, saat dikonfirmasi terkait banyaknya kabel-kabel wi-fi yang diduga ilegal yang menempel di tiang-tiang listrik milik PLN dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya ( PLN red ) sama sekali tidak pernah memberikan izin dan atau mendapatkan izin pemasangan dari pihak penyedia wi-fi tersebut.

” Terkait jalur kabel wifi yang numpang di tiang / Infrastuktur PT PLN ( Persero) tidak memiliki ijin resmi / ilegal,seharusnya pihak provider Wifi membangun jalur tiang / fasilitas jalur kabel sendiri seperti milik PT Telkomunikasi yang memiliki jalur / tiang sendiri, karena Infrastruktur PLN seperti tiang pada jaringan hanya dapat di lalui oleh kabel dan jaringan milik PT PLN ( Persero) sendiri yang khusus untuk menyalurkan tegangan Listrik ke pelanggan / masyarakat.”, tegas Asril Irawan. ( RWK1)